Pemprov Bali Larang Pasien Positif Covid-19 Menjalani Isolasi Mandiri

By | July 30, 2021

Berita Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang pasien positif Covid-19 menjalani isolasi mandiri (isoma). Mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam kategori orang tanpa genjala (OTG) dan gejala ringan harus menjalani isolasi terpusat dan berjenjang.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Bali,  Dewa Made Indra dalam keterangan tertulis menyatakan, kebijakan isolasi terpusat saat ini berlaku bagi seluruh masyarakat Bali yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik orang yang tanpa gejala maupun gejala ringan.

Untuk informasi lebih lengkapnya, simak fakta – fakta menarik terkait Pemprov Bali yang melarang pasien positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan menjalani isoma :

  1. Kebijakan Tersebut Tertuang Dalam Surat Gubernur Bali Tanggal 14 Juli 2021 Nomor 768/SatgasCovid19/VII/2021

Kebijakan larangan pasien positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan menjalani isoma tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Bali Tanggal 14 Juli 2021 Nomor 768/SatgasCovid19/VII/2021 perihal Aktivasi Isolasi Terpusat Berjenjang.

Surat tersebut ditujukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten dan Kota di Provinsi Bali. Sebagaimana yang dikutip dalam surat tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, tidak mengizinkan isolasi mandiri di rumah karena berisiko tinggi (terjadi penyebaran Covid-19).

  1. Dalam Surat Tersebut, Koster Menyampaikan Yang Dimaksud Dengan Isolasi Terpusat Berjenjang

Dalam Surat tersebut, Wayan Koster menyampaikan yang dimaksud dengan isolasi terpusat berjenjang merupakan isolasi di kelurahan atau desa adat yang dikelola bersama Satgas Gotong Royong dan Satgas Desa atau Kelurahan. Isolasi terpusat tingkat kecamatan dikelola satgas kecamatan.

Sementara, isolasi terpusat tingkat Kabupaten/Kota dikelola Satgas Kabupaten/Kota, serta menyediakan isolasi bagi ASN dan non-ASN pemerintah Kabupaten atau Kota.

Koster menerangkan, untuk isolasi terpusat tingkat provinsi sudah disiapkan di Ibis Hotel Kuta, dan isolasi khusus ASN/Non ASN Pemerintah Provinsi Bali, TNI dan Polri sudah disiapkan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bali.

Dalam surat tersebut, Koster juga meminta Satgas Covid-19 di Kabupaten dan Kota untuk memastikan data kasus yang valid dan memisahkan data kasus terkonfirmasi positif Covid-19 orang tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan (GR).

  1. Satgas Juga Diharapkan Segera Mendistribusikan Paket Obat Dari Pemerintah Pusat

Koster juga meminta Satgas untuk segera mendistribusikan paket obat dari pemerintah pusat untuk mempercepat kesembuhan OTG dan GR, dibawah koordinasi pihak Kodam IX/Udayana dan Korem 163/Wirasatya.

Namun jika masih ditemukan masyarakat dengan keadaan tertentu atau terpaksa harus Isolasi Mandiri, maka Satgas Desa atau Satgas Gotong Royong akan menempelken stiker di rumahnya yang menerangkan bahwa penghuni rumah sedang melakukan isolasi mandiri.

Per 16 Juli 2021, jumlah pasien positif terjangkit virus corona atau Covid-19 di Provinsi Bali kembali bertambah menjadi 112 kasus. Hingga Kamis (16/7/2021), kasus positif Covid-19 berjumlah 2.533 orang.

Penambahan 112 kasus di hari Kamis (16/7) tercatat sebagai penambahan terbanyak ke-6 secara nasional. Kabar baiknya, pasien yang dinyatakan sudah sembuh di Pulau Bali juga terus bertambah. Pasien yang sembuh dari virus Covid-19 bertambah menjadi 106 kasus menjadi 1.719 orang. Sementara, pasien yang meninggal dunia bertambah lagi menjadi 3 orang sehingga jumlahnya menjadi 32 orang.

Data tersebut berdasarkan Laporan Media Harian Covid-19 yang disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, Achmad Yurianto dalam keterangan pers di Gedung BNPB, Jakarta, pada Kamis (16/7/2021), hingga pukul 12.00 WIB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *